Ketentuan Layanan Pengaduan Pengguna
Layanan Pengaduan Pengguna ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Melalui ketentuan ini, TaniFund berkomitmen untuk memberikan layanan pengaduan yang terbaik dalam rangka mengelola hubungan dan secara transparan menyajikan informasi secara terbuka kepada pengguna.